Rabu, 26 Januari 2011

Gayus Jadi Saksi Sidang Etik AKP Sri Sumartini

Rabu, 26/01/2011 16:20 WIB

Jakarta - Meski berstatus terpidana, Gayus Tambunan tetap bisa 'keluar' dari sel tahanannya. Kali ini bukan untuk berpesiar, melainkan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang majelis kode etik dengan terdawa AKP Sri Sumartini yang digelar di Mabes Polri.

"Benar tadi memang Gayus keluar dari tahanan pukul 15.15 WIB," konfirmasi Karutan Cipinang, Edi Kurniadi, melalui telepon, Rabu (26/1/2011).

Dia menjelaskan, keluarnya Gayus Tambunan dari tahanan sore ini jauh berbeda dibandingkan yang sebelum-sebelumnya hingga membuat kehebohan. Terpidana 7 tahun kasus mafia pajak itu dijemput langsung oleh anggota Provost Mabes Polri yang dilengkapi surat keterangan izin resmi dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Di dalam surat ditulis penetapan izin untuk Gayus keluar tahanan sebagai sidang majelis pelanggaran kode etik dengan terdakwa AKP Sri Sumartini," papar Edi.

Surat keratangan izin ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Sidang majelis kode etik yang dimaksud, berlangsung di kantor Propam Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

"Izinnya hanya untuk hari ini saja, tanggal 26 Januari 2011. Kalau sidang sudah selesai, Gayus harus kembali ke mari (Rutan Cipinang -red)," sambung Edi.

Berdasar pantauan repoter detikcom, Gayus Tambunan tiba di Propam Mabes Polri pada pukul 16.00 WIB. Sebanyak delapan anggota Provost nampak mengawal mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

(lh/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger | Printable Coupons